Delegasi dari Afganistan Belajar di Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Tentang Penerapan Hukum Islam di Indonesia (Repost : http://www.uin-suka.ac.id/berita/dberita/750)
Selasa, 25 Juni 2013 13:30 WIB
Rombongan Ketika di Ruang Pertemuan PAU Lt.2 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sejumlah 11 orang terdiri para Dekan Fakultas, Kabul of University,
didampingi para praktisi hukum dari Afganistan berkunjung ke UIN Sunan
Kalijaga. Kunjungan selama 3 hari (24-26 Juni 2013) diterima Kepala Biro
AAK UIN Sunan Kalijaga, H. Maharram, Ph.D, Dekan Fakultas Syari’ah UIN
Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan, Ph.D., dan para dosen yang konsen di
bidang hukum Islam.
Diskusi yang berlangsung dalam 3 bahasa (Arab, Inggris
diselingi sedikit bahasa Indonesia) dengan menghadirkan Nara Sumber
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar dan Dr. Ahmad Yani Anshori, M. Ag., banyak
membahas tentang perkembangan pemikiran hukun Islam di Indonesia. Di
hadapan para delegasi dari Afganistan tersebut Syamsul Anwar memaparkan
bahwa bermasalahan dan penerapan hukum Islam di Indonesia terbagi dalam 3
ranah hukum, yakni asas-asas hukum Islam, kaidah-kaidah hukum Islam
dan hukum Islam yang terinci (fiqih). Syamsul Anwar memaparkan,
permasalahan masyarakat muslim di Indonesia yang sangat kontemporer saat
ini, membutuhkan penerapan hukum Islam dengan pempertimbangkan
asas-asas hukum yang berimbang. Contohnya, bagaimana mempertimbangkan
asas asas secara berimbang, seorang perempuan bisa menjadi pimpinan
pemerintahan. Maka dipakai asas hukum bahwa posisi perempuan adalah
sejajar dengan laki-laki. Jika seorang perempuan tersebut memang
benar-benar berkualitas dan bisa membawa kemaslahatan umat, kenapa
tidak, kata Syamsul Anwar.
Sementara dalam penerapan hukum Islam di Indonesia, ada
4 syarat : 1. Kebutuhan pokok untuk perubahan ke arah yang lebih baik
2. Tidak terkait masalah-masalah ibadah. 3. Tidak dalam hal yang
qothi’. 4. Dan bisa berpindah-pindah pola pemecahan persoalan, yang
berkaitan dengan dalil Syar’i. Banyak pertanyaan dan ungkapan berbagai
perbedaan penerapan hukum Islam antara di Indonesia dengan di
Afganistan. Mereka merasa perkembangan hukum Islam di Indonesia demikian
pesat. Sementara penerapan di Afganistan, sedikit banyak masih berpijak
pada pererapan hukum Islam di era masyarakat jaman Nabi. Kondisi
masyarakat di Afganistan terkait dengan penerapan hukum Islam juga
sangat berbeda dengan kondisi masyarakat di Indonesia.
Sementara itu, Ahmad Yani Anshori, dalam paparannya
banyak mengupas tentang pandangan Islam tentang negara dan pemerintahan.
Dijelaskan bahwa, ada perbedaan antara Muslim di Negara Indonesia
dengan Muslim di negara-negara Islam. Muslim di Negara Indonesia tidak
memerlukan negara Islam, karena dalam konstitusi Indonesia telah
mengakomodir kebebasan beragama, jelas Yani Anshori.
Diskusi antara pakar-pakar hukum Islam dari UIN Sunan
Kalijaga dengan delegasi dari Afganistan menjadi sangat hidup, ketika
kedua belah pihak memaparkan konsep mengenahi teror dan jihad.
Bagaimana yang tersurat dan tersirat dalam al-Qur’an dan bagaimana
asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan fiqih memaknai dan mengaturnya.
( Humas )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar