Sabtu, 29 Juni 2013

Delegasi dari Afganistan Belajar di Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Tentang Penerapan Hukum Islam di Indonesia (Repost : http://www.uin-suka.ac.id/berita/dberita/750)

Selasa, 25 Juni 2013 13:30 WIB


Rombongan Ketika di Ruang Pertemuan PAU Lt.2 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

                Sejumlah 11 orang terdiri para Dekan Fakultas,  Kabul of University, didampingi para praktisi hukum dari Afganistan berkunjung ke UIN Sunan Kalijaga. Kunjungan selama 3 hari (24-26 Juni 2013) diterima Kepala Biro AAK UIN Sunan Kalijaga, H. Maharram, Ph.D, Dekan Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan, Ph.D., dan para dosen yang konsen di bidang hukum Islam.
     
           Kunjungan delegasi Afganistan ini bermaksud melihat dari dekat perkembangan  reformasi hukum Islam dan prakteknya pada masyarakat muslim modern di wilayah Indonesia.  Dan sejauh apa kalangan pendidikan tinggi Islam melakukan transformasi merespon perkembangan praktek-praktek hukum Islam yang demikian pesat dalam mengatasi berbagai permasalahan masyarakat muslim yang semakin kompleks ini.
                Diskusi yang berlangsung dalam 3 bahasa  (Arab, Inggris diselingi sedikit bahasa Indonesia) dengan menghadirkan Nara Sumber Prof. Dr. H. Syamsul Anwar dan Dr. Ahmad Yani Anshori, M. Ag., banyak membahas tentang perkembangan pemikiran hukun Islam di Indonesia. Di hadapan para delegasi dari Afganistan tersebut Syamsul Anwar memaparkan bahwa bermasalahan dan penerapan hukum Islam di Indonesia terbagi dalam 3 ranah hukum, yakni asas-asas  hukum Islam, kaidah-kaidah  hukum Islam dan hukum Islam yang terinci (fiqih). Syamsul Anwar memaparkan, permasalahan masyarakat muslim di Indonesia yang sangat kontemporer saat ini, membutuhkan penerapan hukum Islam dengan pempertimbangkan asas-asas hukum yang  berimbang. Contohnya, bagaimana mempertimbangkan asas asas secara berimbang,  seorang perempuan bisa menjadi pimpinan pemerintahan. Maka dipakai asas hukum bahwa posisi perempuan adalah sejajar dengan laki-laki. Jika seorang perempuan tersebut memang benar-benar berkualitas dan bisa membawa kemaslahatan umat, kenapa tidak, kata Syamsul Anwar.
                Sementara dalam penerapan hukum Islam di Indonesia, ada 4 syarat : 1. Kebutuhan pokok untuk perubahan ke arah yang lebih baik 2. Tidak  terkait masalah-masalah ibadah. 3. Tidak dalam hal yang qothi’. 4. Dan bisa berpindah-pindah pola pemecahan persoalan, yang berkaitan dengan dalil Syar’i. Banyak pertanyaan dan ungkapan berbagai perbedaan penerapan hukum Islam antara di Indonesia dengan di Afganistan. Mereka merasa perkembangan hukum Islam di Indonesia demikian pesat. Sementara penerapan di Afganistan, sedikit banyak masih berpijak pada pererapan hukum Islam di era masyarakat jaman Nabi. Kondisi masyarakat di Afganistan terkait dengan penerapan hukum Islam juga sangat berbeda dengan kondisi masyarakat di Indonesia.  
                Sementara itu, Ahmad Yani Anshori, dalam paparannya banyak mengupas tentang pandangan Islam tentang negara dan pemerintahan. Dijelaskan bahwa, ada perbedaan antara Muslim di Negara Indonesia dengan Muslim di negara-negara Islam. Muslim di Negara Indonesia tidak memerlukan negara Islam, karena dalam konstitusi Indonesia telah mengakomodir kebebasan beragama, jelas Yani Anshori.
                Diskusi antara pakar-pakar hukum Islam dari UIN Sunan Kalijaga dengan delegasi dari Afganistan menjadi sangat hidup, ketika kedua belah pihak memaparkan konsep  mengenahi teror dan jihad. Bagaimana yang tersurat dan tersirat dalam al-Qur’an dan bagaimana asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan fiqih memaknai dan mengaturnya.
( Humas )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar